Guru yang Berkompeten dan Profesional
Menurut
Achsan (Kunandar:2007) kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya
sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya.Kompetensi adalah kemampuan seseorang berupa
pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan atau
latihan-latihan baik secara kognitif, afektif, dan performance sebagai syarat
untuk dianggap mampu dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu baik secara
kognitif, afektif, maupun psikomotorik secara cerdas dan dapat dipertanggung
jawabkan.
Guru sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mengacu
pada pengertian kompetensi di atas, maka dalam memaknai kompetensi guru,
sebagaimana dikemukakan oleh Surya (seminar sehari 6 Mei 2005) yang dikutip
dalam Kunandar (2007), adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada
dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Kompetensi
guru tersebut meliputi:
1. Kompetensi intelektual, yaitu
berbagai perangkat pengetahuan yang ada dalam diri individu yang diperlukan
untuk menunjang berbagai aspek kinerja sebagai guru.
2. Kompetensi fisik, yaitu perangkat
kemampuan fisik yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai guru
dalam berbagai situasi
3. Kompetensi pribadi, yaitu perangkat
perilaku yang berkaitan dengan kemampuan individu dalam mewujudkan dirinya
sebagai pribadi yang mandiri untuk melakukan transformasi diri, identitas diri,
dan pemahaman diri
4. Kompetensi sosial, yaitu perangkat
perilaku tertentu yang merupakan dasar dari pemahaman diri sebagai bagian yang
tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta tercapainya interaksi sosial
secara efektif
5. Kompetensi spiritual, yaitu
pemahaman, penghayatan, serta pengamalan kaidah-kaidah keagamaan.
Sedangkan
kompetensi Guru sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, yakni
seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalanSelanjutnya
pada Bab IV Pasal 10 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 disebutkan
bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik,
kompetensi profesional (yang diperoleh melalui pendidikan profesi), dan
kompetensi sosial.
1. Kompetensi kepribadian adalah, kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi
peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi ini meliputi:
a.
kepribadian
yang mantap dan stabil
b.
kepribadian
yang dewasa,
c.
kepribadian
yang arif,
d.
kepribadian
yang dewasa,
e.
berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan
2. Kompetensi pedagogik adalah,
kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya.
Kompetensi ini meliputi:
a.
memahami
peserta didik secara mendalam,
b.
merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pem-
belajaran,
c.
melaksanakan
pembelajaran,
d.
merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran,
e.
mengembangkan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya
3. Kompetensi profesional adalah,
kemampuan penguasaan mata pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi ini
meliputi:
a. menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi,
b. menguasai struktur dan metode
keilmuan.
4. Kompetensi sosial adalah, kemampuan
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini
meliputi:
a. mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik,
b. mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan,
c. mampu berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Menurut Proyek Pembinaan Pendidikan
Guru (P3G) Departemen Pendidikan Nasional, kompetensi pedagogik guru meliputi:
(1). Kemampuan menguasai bahan ajar, (2). Kemampuan mengelola program belajar
mengajar, (3). Kemampuan mengelola kelas, (4). Kemampuan menggunakan
media/sumber belajar, (5). Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan,
(6). Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (7). Kemampuan menilai
prestasi siswa untuk pendidikan dan pengajaran, (8). Kemampuan mengenal fungsi
dan program layanan bimbingan dan konseling, (9). Kemampuan mengenal dan
menyelenggarakan administrasi pendidikan, dan (10). Kemampuan memahami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan
pengajaran (Udin Saefudin Saud:2009).
Guru merupakan pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Begitu sangat strategisnya kedudukan
guru sebagai tenaga profesional, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya Bab III Pasal 7,
diamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme; (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia (c) memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d) memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (e) memiliki tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (f) memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (g) memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat; (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan; dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar